Menko Yusril Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana
Selama sidang pers yang diadakan pada hari Selasa, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa status lima anggota Bali Nine yang baru saja dipulangkan ke Australia tetap sebagai narapidana. Pernyataan ini muncul terkait dengan kebijakan pemulangan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Yusril menjelaskan, “Meskipun mereka telah kembali ke negara asal mereka, status hukum mereka tidak berubah. Mereka tetap diakui sebagai narapidana oleh sistem hukum kita.” Pernyataan ini penting untuk menggarisbawahi bahwa meskipun kehadiran mereka di luar negeri, konsekuensi dari tindakan kriminal yang mereka lakukan di Indonesia tetap berlaku.
Limanya, termasuk raja narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada tahun 2006 setelah ketahuan berusaha menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Meskipun telah mendapat perhatian internasional dan adanya permohonan grasi, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menegaskan perlu adanya kerjasama internasional untuk memberantas kejahatan narkoba. “Kita harus berfokus pada pencegahan dan penegakan hukum yang tegas. Kejahatan narkoba tidak mengenal batas negara,” tuturnya. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk tetap berkontribusi dalam upaya global melawan peredaran narkoba.
Dengan ditegaskannya status mereka sebagai narapidana, Yusril berharap masyarakat tidak salah paham mengenai pemulangan tersebut. “Pemulangan ini hanya sebagai langkah administratif dan tidak menghilangkan fakta bahwa mereka adalah pelanggar hukum yang telah dijatuhi hukuman,” tambahnya.
Ketepatan dalam informasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami proses hukum yang berlaku serta tidak terjebak dalam narasi yang salah mengenai keadilan dan hukuman.