Lapas Banjarmasin Menerima Dua Tersangka Korupsi dari KPK

Lapas Banjarmasin Menerima Dua Tersangka Korupsi dari KPK

Lapas Banjarmasin Terima Dua Tersangka Korupsi dari KPK

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin baru-baru ini menerima dua tersangka kasus korupsi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka tersebut diserahkan pada Senin, 20 Maret 2023, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Lapas Banjarmasin, Ahmad Syafii, menyatakan, “Kami siap untuk menerima dan memberikan pelayanan yang optimal kepada kedua tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum di dalam lapas.”

Dalam pengawasan ketat, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan. Ahmad menambahkan, “Kami akan melakukan pembinaan yang baik dan mematuhi protokol kesehatan untuk memastikan keselamatan semua penghuni Lapas.”

Kedua tersangka yang berinisial AB dan CD, dituduh terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Keberadaan mereka di Lapas Banjarmasin diharapkan bisa menjadi efek jera tidak hanya bagi mereka tetapi juga bagi calon pelaku korupsi lainnya.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka sedang berlangsung, dan pihak Lapas berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif serta tetap fokus pada tugas utama mereka, yaitu melakukan pembinaan. “Kami berharap dengan kedatangan mereka, bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa tindak korupsi bukanlah jalan yang benar,” tutup Ahmad Syafii.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga JBB Resmikan Bale Karesmen di Regional JBB

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *