Dewan SDA Sumut Gelar Sidang Kedua Tahun 2024
Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara mengadakan sidang kedua di tahun 2024 untuk membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sistem Informasi Hutan dan Kehutanan (SIH3). Kegiatan ini berlangsung di kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumut pada Selasa (10/10/2023). Sidang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari organisasi non-pemerintah, lembaga akademis, serta masyarakat sipil yang memiliki kepedulian di bidang lingkungan.
Dalam sidang tersebut, anggota Dewan SDA menekankan pentingnya SIH3 sebagai alat untuk memonitor dan mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan. “Ranpergub ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya hutan di Sumut,” ujar Dr. Ir. Hanafi, Ketua Dewan SDA Sumut. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan SIH3 sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan.
Para peserta sidang mendiskusikan berbagai aspek yang berkaitan dengan implementasi SIH3, termasuk strategi pengumpulan data, peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan hutan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan ini. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mendukung keberhasilan SIH3.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga hutan kita. Hutan bukan hanya milik pemerintah, tetapi merupakan warisan bersama yang harus kita lestarikan,” tambah Dr. Hanafi. Dengan adanya dukungan yang kuat dari semua pihak, diharapkan implementasi SIH3 dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat serta lingkungan.
Keberadaan sidang ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan. Dewan SDA berharap, dengan adanya Ranpergub SIH3, pengelolaan sumber daya hutan di Sumatera Utara dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.